A+ A A- Font Size English Chinese Estimated Schedule Sitemap
Home > 移工非就業服務事項四國語言專區

移工非就業服務事項四國語言專區

繁體中文 印尼文 菲律賓語 越南語 泰文

Standar pembayaran

  • 發布日期:

    112-05-24

  • 更新日期:

    112-05-24

  • 點閱人氣:

    141

1.Tunjangan Cedera biasa dan Sakit Umum, didasarkan pada setengah dari gaji bulanan rata-rata tertanggung selama enam bulan sebelum bulan ketika tertanggung menderita cedera atau di rawat di rumah sakit karena suatu penyakit, terhitung mulai hari ke-4 di rawat di rumah sakit karena tidak bisa bekerja, dan akan dibayarkan setiap dua minggu sekali, dengan batas waktu 6 bulan. Jika telah berpartisipasi dalam asuransi selama 1 tahun sebelum cedera atau sakit kecelakaan,tunjangan akan di tambah 6 bulan, dengan total 1 tahun sebelum dan sesudah.


2. Tunjangan kecelakaan kerja dan santunan penyakit akibat kerja didasarkan pada 70% dari rata-rata gaji bulanan tertanggung selama 6 bulan pertama, sejak bulan tertanggung mengalami cedera atau penyakit akibat kerja, dari hari ke -4 tidak dapat bekerja, akan dibayar sekali setiap setengah bulan; jika setelah satu tahun belum sembuh, dikurangi menjadi setengah dari gaji bulanan yang diasuransikan, tetapi dibatasi hingga 1 tahun, dan akan dibayar untuk total 2 tahun sebelum dan sesudah.

※Jika tertanggung karena tugas di saat bekerja mengalami kecelakaan atau sakit akibat bekerja (menderita kecelakaan kerja) sebelum tanggal 30 April 2022 (termasuk hari itu), mengajukan sendiri pengajuan atau melanjutkan pembayaran terluka akibat bekerja, maka pembayaran harus berdasarkan peraturan berlaku. Jika belum belum pengajuan, maka batas pengajuan adalah 5 tahun, setelah undang undang asuransi dan perlindungan kecelakaan kerja yang mulai berlaku tanggal 1 Mei 2022.  Jika setelah 1 Mei 2022 (termasuk hari itu) mengalami kecelakaan kerja, maka sesuai dengan peraturan undang-undang asuransi kecelakaan kerja. Informasi lanjut dapat melihat 「Tunjangan asuransi kecelakaan cedera sakit」.
 

本資料僅供參考,須依照主管機關公告辦理。
Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.

TOP