A+ A A- Font Size English Chinese Estimated Schedule Sitemap
Home > 移工非就業服務事項四國語言專區

移工非就業服務事項四國語言專區

繁體中文 印尼文 菲律賓語 越南語 泰文

Syarat pengajuan

  • 發布日期:

    112-05-24

  • 更新日期:

    112-05-24

  • 點閱人氣:

    115

I. Tunjangan Cacat:
Tertanggung menderita cedera atau penyakit, setelah perawatan, gejala tidak berubah, dan efek pengobatan tidak mengalami kemajuan setelah perawatan lebih lanjut, tertanggung didiagnosis cacat tetap oleh rumah sakit khusus Asuransi Kesehatan Nasional, dan memenuhi standar pembayaran cacat atau hak-hak cacat fisik dan mental, penyandang cacat fisik atau mental sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan yang telah dinilai tidak mampu bekerja seumur hidup (yaitu mereka yang memenuhi persyaratan berikut) dapat mengajukan permohonan pembayaran tunjangan cacat.

1. Yang status kecacatannya telah diverifikasi sesuai dengan standar pembayaran cacat yang terdaftar sebagai「ketidakmampuan seumur hidup untuk bekerja」, sebanyak 20 item.

2. Untuk mengajukan tunjangan cacat, tingkat kecacatan telah disetujui untuk memenuhi tingkat 1 hingga 7, dan kemampuan kerja telah berkurang lebih dari 70% setelah penilaian profesional individu, dan tidak dapat kembali ke tempat kerja.

II. Kompensasi satu kali untuk penyandang cacat:

1. Tertanggung mengalami cedera atau sakit dan setelah pengobatan menjadi stabil, efek pengobatan tidak mengalami kemajuan setelah perawatan lebih lanjut, tertanggung akan didiagnosis cacat tetap oleh rumah sakit khusus Departemen Asuransi Kesehatan Nasional dan penyandang cacat tersebut memenuhi standar tunjangan cacat. Namun, mereka yang tidak memenuhi persyaratan tunjangan 「Ketidakmampuan untuk bekerja seumur hidup」dapat mengajukan permohonan tunjangan cacat satu kali.

2. Jika status cacat tertanggung sesuai dengan daftar「Tidak dapat bekerja seumur hidup」 dan yang telah bergabung asuransi tenaga kerja sebelum 1 Januari 2009 dapat memilih untuk mengajukan permohonan tunjangan cacat satu kali.

本資料僅供參考,須依照主管機關公告辦理。
Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.

TOP