A+ A A- Font Size English Chinese Estimated Schedule Sitemap
Home > 移工非就業服務事項四國語言專區

移工非就業服務事項四國語言專區

繁體中文 印尼文 菲律賓語 越南語 泰文

Syarat pengajuan

  • 發布日期:

    112-05-25

  • 更新日期:

    112-05-25

  • 點閱人氣:

    119

Tertanggung dalam masa asuransi meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja. 

1. Subsidi pemakaman :
Diberikan kepada pihak yang membayar biaya pemakaman.

2. Uang tahunan ahli waris :
Dalam hal tertanggung meninggal dunia,memiliki ahli waris yang memenuhi persyaratan permohonan sebagai berikut,oleh yang berada diurutan ahli waris mengajukan permohonan uang tahunan ahli waris.

Urutan penerima utama
Ahli waris : pasangan dan anak (laki-laki,perempuan)

Ketentuan permohonan :

1. Pasangan memenuhi salah satu kondisi dibawah ini : 
‧ Usia genap 55 tahun,dan hubungan pernikahan telah berlangsung selama lebih dari 1 tahun.Namun tidak berlaku bagi mereka yang tidak mampu mencari nafkah atau menghidupi anak-anak.
‧ Usia genap 45 tahun,dan hubungan pernikahan telah berlangsung selama lebih dari 1 tahun,dan penghasilan setiap bulan tidak melebihi level 1 dari skala gaji tertanggung.  

2. Anak-anak memenuhi salah satu kondisi dibawah ini(Anak angkat harus berada dalam hubungan adopsi lebih dari 6 bulan) :
‧ Belum cukup umur.
‧ Tidak mampu mencari nafkah.
‧Berusia di bawah 25 tahun,bersekolah,dan penghasilan setiap bulan tidak melebihi level 1 dari skala gaji tertanggung.  

Urutan penerima ke dua
Ahli waris : Ayah,Ibu

Ketentuan permohonan :
Usia genap 55 tahun,dan penghasilan setiap bulan tidak melebihi level 1 dari skala gaji tertanggung.  

Urutan penerima ke tiga
Ahli waris : Kakek,Nenek

Ketentuan permohonan :
Usia genap 55 tahun,dan penghasilan setiap bulan tidak melebihi level 1 dari skala gaji tertanggung.  

Urutan penerima ke empat
Ahli waris : Cucu(laki-laki,perempuan) yang dipelihara tertanggung.

Ketentuan permohonan :
Cucu(laki-laki,perempuan) yang memenuhi salah satu kondisi di bawah ini :
1. Belum cukup umur.
2. Tidak mampu mencari nafkah.
3. Berusia di bawah 25 tahun,bersekolah,dan penghasilan setiap bulan tidak melebihi level 1 dari skala gaji tertanggung.  

Urutan penerima ke lima
Ahli waris : Saudara (Kakak laki-laki & perempuan,Adik laki-laki & perempuan) yang dipelihara tertanggung.

Ketentuan permohonan :
Memenuhi salah satu kondisi dibawah ini :
1. Belum cukup umur.
2. Tidak mampu mencari nafkah.
3. Usia genap 55 tahun,dan penghasilan setiap bulan tidak melebihi level 1 dari skala gaji tertanggung.  

3. Subsidi ahli waris : 

Tertanggung sebelum di 1 Januari 2009 sudah beransuransi tahunan, waktu meninggal dunia memiliki urutan ahli waris, maka permohonan subsidi ahli waris diajukan oleh ahli waris yang berada di urutan :

(1)Pasangan dan Anak(Laki-laki,Perempuan) 
(2)Ayah,Ibu
(3)Kakek,Nenek
(4)Cucu(laki-laki,perempuan) yang dipelihara tertanggung.
(5)Saudara (Kakak laki-laki & perempuan,Adik laki-laki & perempuan) yang dipelihara tertanggung.

※ Uang tahunan ahli waris dan subsidi ahli waris hanya dapat dipilih salah satu.

4. Uang ahli waris untuk satu kali:
Tertanggung setelah 1 January 2009 untuk pertama kali bergabung asuransi,urutan ahli waris pada saat tertanggung meninggal dunia,semuanya tidak memenuhi ketentuan permohonan uang tahunan ahli waris,maka bisa mengajukan permohonan uang ahli waris untuk satu kali.

本資料僅供參考,須依照主管機關公告辦理。
Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.

TOP