Prosedur pengajuan
-
發布日期:
113-12-19
-
更新日期:
113-12-20
-
點閱人氣:
64
Dokumen yang harus disiapkan
1. Formulir Permohonan Pengembalian Biaya Pembayaran Mandiri Asuransi Kesehatan Nasional
2. Silahkan sediakan kuitansi pembayaran dan daftar perincian biaya. Bila Anda tanpa sengaja menghilangkan kuitansi pembayaran atau daftar perincian biaya, atau data asli diperlukan untuk pengurusan
hal lain, Anda boleh menuju ke klinik atau rumah sakit tempat berobat semula untuk mengajukan permohonan penerbitan kembali duplikat kuitansi pembayaran, di atasnya harus distempel dengan
stempel klinik atau rumah sakit serta stempel “sesuai dengan aslinya”. Bagi pemohon yang melakukan pengobatan luar negeri, ada kesulitan untuk mendapatkan stempel untuk fotokopi kuitansi
biaya, diperbolehkan untuk tidak perlu kembali ke rumah sakit tersebut untuk meminta stempel. Tidak peduli pengobatan di dalam atau luar negeri, seluruh surat keterangan yang bukan asli, harus
menandatangani “surat keterangan tidak dapat menyerahkan bukti asli biaya pengobatan”, serta menjelaskan alasan mengapa tidak dapat mengeluarkan bukti asli.
3.Surat diagnosa atau bukti dokumen. Bila berobat di daerah di luar tanggungan asuransi (termasuk luar negeri dan Cina) atau klinik dan rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan Askes, mintalah bukti dokumen berikut kepada dokter atau rumah sakit:
(1) Bila menjalani rawat jalan atau rawat darurat, siapkan “surat bukti keterangan diagnosa” (isi surat tersebut harus mencakup keterangan gejala dan nama diagnosa penyakit yang diderita).
(2) Bila menjalani rawat inap, selain “surat bukti keterangan diagnosa” (isi surat tersebut harus mencakup keterangan gejala dan nama diagnosa penyakit yang diderita), harus juga menyiapkan “catatan kondisi penyakit keluar dari rumah sakit”.
4.Bila Anda mengajukan permohonan pengembalian biaya perawatan luar negeri, siapkan fotokopi bukti keimigrasian (seperti paspor dengan foto dan stempel imigrasi), mengajukan melalui Internet permohonan kepada Badan Imigrasi bukti keluar masuk Taiwan atau bukti lain yang dikeluarkan oleh lembaga pelayanan. Bila Anda mendapat izin imigrasi menggunakan “sistem pemeriksaan imigrasi otomatis”, Anda dapat pada ”loket layanan pemeriksaan” di pintu keluar sistem pemeriksaan imigrasi otomatis menambahkan secara manual stempel imigrasi waktu itu, juga dapat menuju “Sistem pendaftaran online bukti tanggal keluar masuk Taiwan” Badan Imigrasi untuk mencetak bukti tanggal keluar masuk Taiwan, juga dapat pada fotokopi halaman pertama paspor dan lampiran bukti formulir pendaftaran menambahkan catatan “mendapat izin imigrasi menggunakan sistem pemeriksaan imigrasi otomatis”, bila Anda belum kembali ke Taiwan, diperbolehkan untuk menunjuk orang lain untuk mewakili permohonan, mohon lampirkan “surat kuasa”
5.Bagi yang akumulasi poin tanggungan sebagian rawat inapnya sepanjang tahun telah melebihi batas maksimal sesuai ketentuan hukum, jika peserta Askes setuju pengembalian biaya dihitung oleh Badan Asuransi Kesehatan sesuai dengan data yang dilaporkan rumah sakit kerja sama, diperbolehkan untuk tidak melampirkan rincian biaya, kuitansi asli.
Cara pengajuan permohonan
Siapkan dokumen di atas, mengajukan permohonan melalui website Badan Asuransi Kesehatan (tetap harus mengirimkan melalui pos tercatat data-data keterangan berikut ini: formulir permohonan,
kuitansi asli pembayaran, surat keterangan diagnosa, catatan kondisi penyakit keluar dari rumah sakit), melalui pos atau langsung menuju loket:
1. Masyarakat yang mengajukan pengembalian biaya perawatan di luar Taiwan, dapat mengajukan permohonan kepada cabang kantor layanan Badan Asuransi Kesehatan di daerah setempat, atau data permohonan Anda dapat diwakili ditransfer oleh kantor layanan di daerah domisili Anda.
2.Bagi masyarakat yang mengajukan permohonan pengembalian biaya pengobatan yang dibayar sendiri terlebih dahulu, silakan menuju cabang kantor layanan Badan Asuransi Kesehatan di daerah dimana lembaga medis atau rumah sakit Anda berobat berada.
Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.