112-05-25
112-05-25
111
Tunjangan orang hilang akan dibayarkan sebesar 70% dari rata-rata gaji bulanan tertanggung selama 6 bulan pertama sejak bulan tertanggung menghilang, dibayarkan setiap 3 bulan sekali, di hitung dari tertanggung 1 hari sebelum pada akhir periode sampai 1 hari menghilang atau 1 hari sebelum berakhir genap 1 tahun atau dinyatakan menurut hukum 1 hari sebelum kematian.
本資料僅供參考,須依照主管機關公告辦理。
Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.