Standar pembayaran
-
發布日期:
114-02-27
-
更新日期:
114-02-27
-
點閱人氣:
28
I.Pembayaran tunjangan anuitas hari tua: terdapat 2 cara pembayaran:
(1)Tertanggung selama masa asuransi dengan gaji tertinggi rata-rata maksimum 60 bulan masa pertanggungan asuransi x tahun asuransi × 0,775% + NT$3.000.
(2)Tertanggung selama masa asuransi dengan gaji tertinggi rata-rata maksimum 60 bulan masa pertanggungan asuransi x tahun asuransi x 1.55%.
※Perpanjangan pembayaran tunjangan anuitas hari tua: setiap perpanjang 1 tahun, jumlah pembayaran yang di hitung akan di tambah 4%, paling banyak akan di tambah sampai 20%
※Pengurangan pembayaran tunjangan anuitas hari tua: paling cepat diajukan 5 tahun sebelumnya, setiap di percepat 1 tahun, jumlah pembayaran yang di hitung akan di potong 4%, paling banyak akan di potong 20%.
※Jika bergabung asuransi belum genap 1 tahun, maka akan di hitung berdasarkan jumlah bulan secara proporsional, belum genap 30 hari, akan di hitung 1 bulan.
※Bagi yang mempercepat atau pengajuan di perpanjang belum genap 1 tahun, maka akan di hitung berdasarkan jumlah bulan secara proporsional. Setelah pengajuannya di percepat atau di perpanjang, pemotongan atau penambahan tidak akan berubah.
II.Pembayaran tunjangan anuitas hari tua: jumlah yang dibayarkan= tertanggung saat bergabung asuransi gaji rata-rata maksimum 60 bulan x jumlah bulan
※Tertanggung jika bergabung dengan asuransi belum genap 1 tahun, maka berdasarkan gaji rata-rata diberikan 1 bulan. Untuk yang bergabung dengan asuransi sesudah 60 tahun, masa pertanggungan paling banyak 5 tahun.
※Tertanggung jika bergabung dengan asuransi belum genap 1 tahun, maka berdasarkan gaji rata-rata diberikan 1 tahun; jika bergabung belum genap 30 hari, maka akan diberikan 1 bulan.
III.Pengajuan sekaligus untuk tunjangan hari tua: jumlah yang dibayarkan = rata-rata gaji bulanan tertanggung dalam 3 tahun (36 bulan sebelumnya) sebelum bulan (termasuk bulan) saat tertanggung menyerahkan polis × jumlah bulan yang dibayarkan.
※Jika bergabung dengan asuransi setiap genap 1 tahun, akan dibayarkan berdasarkan gaji rata-rata bulanan tertanggung;jika sudah bergabung dengan asuransi melebihi 15 tahun, untuk kelebihannya, setiap genap 1 tahun akan dibayarkan 2 bulan, maksimum akan dibayarkan 45 bulan. Bagi tertanggung yang berusia lebih dari 60 tahun dan masih bekerja, maka di hitung maksimal 5 tahun, akan digabungkan dengan masa asuransi sebelum 60 tahun tunjangan hari tua, maksimum di bayar 50 bulan.
※Bagi yang bergabung dengan asuransi belum genap 1 tahun, akan di hitung berdasarkan jumlah bulan yang terdaftar, tidak genap 30 hari, akan di hitung 1 bulan.
Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.