Q8: terlambat mengurus pelaporan pajak pendapatan gabungan, apakah dikenakan denda?
-
發布日期:
113-12-19
-
更新日期:
113-12-19
-
點閱人氣:
50
Jawaban : pendapatan tahunan setelah 1 Juni, sebelum mendapat peringatan atau sebelum melalui penyelidikan, melakukan pengurusan pelaporan sendiri dan membayar kekurangan pajak, tidak dikenakan denda pajak, tetapi harus membayar pajak beserta bunga.