A+ A A- Font Size English Chinese Estimated Schedule Sitemap
Home > 移工非就業服務事項四國語言專區

移工非就業服務事項四國語言專區

繁體中文 印尼文 菲律賓語 越南語 泰文

Prosedur pembayaran

  • 發布日期:

    112-05-25

  • 更新日期:

    112-05-25

  • 點閱人氣:

    142

Jika tertanggung mengalami cedera sakit maka formulir pengajuan permohonan biaya cedera sakit ini harus dilakukan oleh unit tertanggung, pengajuan pembayaran kecelakaan cedera (tunjangan perawat), maka harus melampirkan dokumen berikut ini (formulir harus sudah di cap, dapat di kirim melalui pos atau datang langsung ke departemen terkait):

1. Formulir pengajuan penggantian biaya asuransi cedera kecelakaan kerja (tunjangan perawat selama rawat inap) dan kwitansi pembayaran (tunjangan). 

※ Jika tertanggung mengajukan permohonan pembayaran kecelakaan kerja saat tertanggung tidak dapat bekerja dalam waktu 1 tahun mengundurkan diri dari asuransi kecelakaan kerja, atau unit tertanggung di tutup, dibubarkan, ditiadakan atau dinyatakan pailit atau alasan lainnya, tidak dapat membantu tertanggung untuk mengajukan permohonan, tertanggung dapat mengajukan permohonan sendiri dan menjelaskan alasannya.

2. Surat medis asli kecelakaan kerja.

※ Tertanggung mengalami kecelakaan cedera dan menjalani rawat inap melalui diagnosis dokter rumah sakit memerlukan bantuan perawat (tidak termasuk perawatan kamar intensif atau kamar isolasi), dapat digabungkan dengan tunjangan rawat inap,surat keterangan medis harus tertera tanggal masuk dan keluar rumah sakit beserta tanggal di saat rawat inap yang memerlukan bantuan perawat.

3. Dokumen yang diperlukan(Majikan (pemilik) beserta saksi、absen dan surat ijin cuti、slip gaji dll).

4. Jika karena kecelakaan lalu lintas, pertama kali mengajukan permohonan kecelakaan cedera kerja dapat digabungkan dengan surat pernyataan kecelakaan cedera karena pergi pulang kerja (tugas dinas) mengalami kecelakaan kerja.

※ Hal yang harus diperhatikan:
‧ Bagi yang telah menerima tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan perawat, mulai dari tanggal penerimaan tunjangan, dalam waktu 5 tahun tidak mengajukan permohonan maka akan dibatalkan.
‧ Pembayaran kecelakaan cedera kerja dapat dibagi beberapa kali pembayaran, pembayaran setelah sembuh dan kembali bekerja, jika memerlukan rawat inap beberapa kali, maka harus mengajukan permohonan penggantian beberapa kali juga, atau saat keluar dari rumah sakit baru mengajukan permohonan pengajuan, yang perlu diperhatikan untuk tunjangan kecelakaan cedera kerja atau tunjangan perawat, harus dalam waktu 5 tahun mengajukan permohonan. 

本資料僅供參考,須依照主管機關公告辦理。
Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.

TOP