A+ A A- Font Size English Chinese Estimated Schedule Sitemap
Home > 移工非就業服務事項四國語言專區

移工非就業服務事項四國語言專區

繁體中文 印尼文 菲律賓語 越南語 泰文

Standar pembayaran

  • 發布日期:

    112-05-24

  • 更新日期:

    112-05-29

  • 點閱人氣:

    125

Tunjangan kematian pribadi

※Tertanggung karena pekerjaan mengalami kecelakaan atau sakit akibat bekerja, sebelum tgl 30 April 2022 (termasuk hari itu) meninggal dunia, atau tetap menerima pembayaran tunjangan kecelakaan kerja untuk ahli waris, maka dapat menggunakan peraturan ini. Jika belum mengajukan tunjangan ini, maka setelah perubahan asuransi kecelakaan kerja dan perlindungan mulai tgl 1 Mei 2022, batas pengajuan permohonan adalah 5 tahun, harus mengikuti peraturan asuransi kecelakaan kerja yang berlaku. Tertanggung yang meninggal dunia setelah tgl 1 Mei 2022 akibat kecelakaan kerja, maka harus mengikuti peraturan asuransi kecelakaan kerja dan perlindungan yang berlaku. Silakan melihat 「Asuransi kecelakaan kerja tenaga kerja/bergabung dengan asuransi tenaga kerja/pembayaran tunjangan kematian」. 

I. Bantuan Pemakaman

1. Saat tertanggung meninggal dunia karena cedera biasa atau cedera akibat kerja atau penyakit akibat kerja selama masa berlaku asuransi; Orang yang membayar biaya pemakaman akan menerima tunjangan pemakaman untuk 5 bulan, berdasarkan rata-rata gaji bulanan tertanggung selama 6 bulan sebelum bulan (termasuk) kematian tertanggung.

2. Saat tertanggung meninggal dunia, ahli waris tidak memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan tanggungan atau ahli waris tunjangan, atau jika tidak ada ahli waris; orang yang membayar biaya pemakaman akan menerima tunjangan pemakaman untuk 10 bulan, berdasarkan rata-rata gaji bulanan tertanggung selama 6 bulan sebelum bulan (termasuk) kematian tertanggung.

II. Ahli waris tunjangan

(1) Kematian akibat cedera umum :

1. Jika tahun asuransi kurang dari 1 tahun,ahli waris menerima tunjangan tanggungan 10 bulan akan dibayarkan satu kali berdasarkan gaji bulanan rata-rata tertanggung selama 6 bulan sebelum bulan kematian (termasuk).

2. Jika tahun asuransi gabungan telah mencapai 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun, ahli waris menerima tunjangan tanggungan 20 bulan akan dibayarkan satu kali berdasarkan gaji bulanan rata-rata tertanggung selama 6 bulan sebelum bulan kematian (termasuk).

3. Bagi mereka yang tahun asuransi gabungannya telah mencapai 2 tahun, ahli waris menerima tunjangan tanggungan 30 bulan akan dibayarkan satu kali berdasarkan gaji rata-rata bulanan tertanggung selama 6 bulan sebelum bulan kematian (termasuk).

(2) Kematian karena cedera kerja atau penyakit akibat kerja: terlepas dari tahun asuransi, ahli waris menerima tunjangan tanggungan 40 bulan akan dibayarkan berdasarkan gaji rata-rata bulanan yang diasuransikan selama 6 bulan sebelum bulan kematian (termasuk).

III. Ahli waris pensiun

1. Jika tertanggung meninggal dunia selama masa berlaku asuransi: untuk setiap 1 tahun penuh asuransi tertanggung, di hitung 1,55% dari rata-rata gaji bulanan tertanggung.

2. Tertanggung mengundurkan diri dari asuransi, meninggal dunia saat menerima pensiun cacat atau pensiun hari tua, atau berasuransi genap 15 tahun, dan memenuhi kualifikasi untuk mengambil pensiun hari tua yang diatur dalam Pasal 58 Ayat 2 Peraturan Asuransi Tenaga Kerja, untuk yang meninggal sebelum menerima pensiun hari tua: menurut standar pembayaran pensiun cacat atau hari tua di hitung setengah dari jumlah uang pensiun.

3. Jika jumlah pembayaran setelah perhitungan di atas kurang dari 3,000 NT, akan dibayarkan sebesar 3,000 NT.

4. Dalam hal kematian akibat kecelakaan kerja, selain menerima uang pensiun, juga mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja tambahan selama 10 bulan dalam satu kali.

5. Penambahan ahli waris: ahli waris ada lebih dari 2 orang dalam urutan yang sama, tambahan 25% akan dibayarkan untuk setiap orang, maksimum hingga 50%.

Tunjangan kematian anggota keluarga

Tunjangan pemakaman dibayarkan sesuai dengan gaji rata-rata bulanan tertanggung, 6 bulan sebelum bulan (termasuk) kematian anggota keluarga sesuai dengan standar berikut.

1. Kematian orang tua atau pasangan, akan mendapatkan 3 bulan tunjangan.

2. Kematian anak genap usia 12 tahun, akan mendapatkan 2,5 bulan tunjangan.

3. Kematian anak di bawah usia 12 tahun, akan mendapatkan 1,5 bulan tunjangan.

本資料僅供參考,須依照主管機關公告辦理。
Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.

TOP