A+ A A- Font Size English Chinese Estimated Schedule Sitemap
Home > 移工非就業服務事項四國語言專區

移工非就業服務事項四國語言專區

繁體中文 印尼文 菲律賓語 越南語 泰文

Syarat pengajuan

  • 發布日期:

    112-05-24

  • 更新日期:

    112-05-29

  • 點閱人氣:

    157

Tunjangan kematian pribadi

※Ahli waris pensiun dan tunjangan kematian, silakan pilih salah satu : 

I. Bantuan Pemakaman

Apabila tertanggung meninggal dunia karena cedera umum atau cedera karena pekerjaan atau penyakit akibat kerja, selama periode polis, orang yang membayar biaya pemakaman, dapat menerima tunjangan pemakaman.

II. Ahli waris tunjangan

1. Syarat untuk menerima tunjangan 

Jika tertanggung memiliki asuransi sebelum 1 Januari 2009, dan meninggal selama masa berlaku asuransi, ahli waris yang ada :pasangan (suami /istri)、anak (putra,putri) dan ayah, ibu, kakek, nenek, atau cucu (lk/pr) dalam/luar, abang, adik lk dan kakak, adik pr yang ditanggung oleh tertanggung. 

2. Urutan ahli waris:

(1) Pasangan (suami /istri) dan anak (putra,putri) (2) ayah,ibu (3) Kakek,nenek (4) cucu (lk/pr) dalam/luar yang menjadi tanggungan (5) abang,adik lk dan kakak,adik pr menjadi tanggungan. Yang dimaksud dengan “orang tua” dan “anak” adalah orang tua kandung, orang tua angkat, anak sah (termasuk yang dianggap sah menurut hukum perdata), atau anak angkat yang diangkat menurut undang-undang dan telah menyelesaikan pendaftaran kartu keluarga untuk 6 bulan. Anak angkat tidak diperbolehkan mengambil tunjangan dari orang tua kandung.

III. Pembayaran tunjangan ahli waris

(1) Syarat untuk menerima tunjangan

1. Tertanggung meninggal selama asuransi berlaku

2. Tertanggung mengundurkan diri dari asuransi, dan meninggal dunia saat menerima tunjangan pensiun cacat atau jaminan hari tua.

3. Berasuransi 15 tahun, dan memenuhi syarat untuk mengajukan tunjangan hari tua, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Ayat 2 Peraturan Asuransi Tenaga Kerja, untuk yang meninggal sebelum menerima tunjangan hari tua.

(2) Urutan ahli waris
(1) Pasangan (suami /istri) dan anak (putra, putri)  (2) ayah, ibu  (3) Kakek, nenek  (4) cucu (lk/pr) dalam/luar yang menjadi tanggungan  (5) abang, adik lk dan kakak, adik pr menjadi tanggungan.

(3) Syarat untuk menerima tunjangan

1. Pasangan (suami /istri); memenuhi salah satu syarat berikut ini.
• Telah berusia 55 tahun dan telah menikah lebih dari satu tahun.

• Telah berusia 45 tahun dan telah menikah lebih dari satu tahun, dan penghasilan bulanan pekerjaan tidak melebihi tingkat pertama dari skala gaji tertanggung.

• Tidak mampu mencari nafkah

• Memelihara anak-anak dari 2 item di bawah ini


2. Anak-anak (anak angkat harus diadopsi lebih dari enam bulan): memenuhi salah satu syarat berikut.

• Dibawah umur
• Tidak mampu mencari nafkah.
• Di bawah usia 25 tahun, bersekolah, dan penghasilan bulanannya tidak melebihi Level 1 dari Skala Gaji Tertanggung. 


3. Ayah, ibu dan kakek-nenek: Ayah, Ibu dan kakek-nenek yang telah berusia 55 tahun dan yang penghasilan bulanannya tidak melebihi tingkat pertama dari skala gaji yang diasuransikan

4. Cucu: Cucu yang harus di pelihara oleh tertanggung dan memenuhi salah satu kondisi anak yang disebutkan di atas (2).

5. Abang, adik lk dan kakak, adik pr menjadi tanggungan dan memenuhi salah satu kondisi berikut:

• Dibawah umur

• Tidak mampu mencari nafkah

• Telah berusia 55 tahun, dan penghasilan bulanannya tidak melebihi level 1 skala gaji tertanggung.

Tunjangan kematian anggota keluarga

Selama masa berlaku asuransi, tertanggung dapat mengajukan tunjangan pemakaman saat orang tua, pasangan, atau anak meninggal. Yang dimaksud dengan orang tua dan anak adalah orang tua kandung, orang tua angkat, anak yang lahir dalam perkawinan (termasuk yang dianggap sebagai anak yang lahir dalam perkawinan menurut hukum perdata), atau anak angkat yang diangkat secara sah.

本資料僅供參考,須依照主管機關公告辦理。
Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.

TOP