A+ A A- Font Size Chinese Estimated Schedule Sitemap
Home > 移工非就業服務事項四國語言專區

移工非就業服務事項四國語言專區

繁體中文 印尼文 菲律賓語 越南語 泰文

Syarat pengajuan

  • 發布日期:

    114-02-27

  • 更新日期:

    114-02-27

  • 點閱人氣:

    38

Dimulai 1 Januari 2009 penerapan asuransi tenaga kerja, mengenai pembayaran anuitas hari tua terdapat 3 jenis pembayaran :

1. Pembayaran tunjangan anuitas hari tua; 2. Pembayaran sekaligus tunjangan hari tua; 3. Pengajuan sekaligus untuk tunjangan hari tua.

 

Untuk yang sudah bergabung dengan Astek sebelum 1 Januari 2009, baru dapat mengajukan pembayaran sekaligus hari tua;untuk yang baru bergabung dengan Astek setelah 1 Januari 2009, tidak dapat mengajukan pembayaran sekaligus hari tua. Jika pengajuan sudah dibayarkan oleh biro, maka tidak dapat berubah.

 

I.Pembayaran anuitas hari tua

Harus memenuhi salah satu syarat berikut ini, dapat mengajukan pengajuan pembayaran tunjangan anuitas hari tua:

 

(1)Genap 60 tahun,bergabung dengan asuransi 15 tahun,dan sudah pensiun keluar dari asuransi.

 

※Usia pengajuan di atas adalah 60 tahun dari tahun 2009 hingga 2017, yang dinaikkan menjadi 61 tahun pada tahun 2018, 62 tahun pada tahun 2019, 63 tahun pada tahun 2011, 64 tahun pada tahun 2013, dan 65 tahun mulai tahun 2015 dan seterusnya.

 

※Untuk pengajuan perpanjangan tunjangan anuitas di hari tua: telah bergabung dengan asuransi selama 15 tahun, usianya telah memenuhi syarat undang-undang untuk pengajuan perpanjangan tunjangan anuitas di hari tua, dan akan dicairkan pada saat pengajuan tunjangan anuitas di hari tua.

 

※Pengurangan jumlah tunjangan uang anuitas di hari tua: telah bergabung dengan asuransi selama 15 tahun, belum memenuhi syarat undang-undang untuk pengajuan anuitas hari tua, dapat lebih cepat 5 tahun untuk pengajuan tunjangan anuitas hari tua.

 

※Perbandingan usia resmi dan tahun kelahiran untuk mengajukan pengajuan tunjangan anuitas hari tua

Untuk kelahiran 1957 (sebelum), usia resmi mengajukan tunjangan 60 tahun(note 1); untuk tahun 2009-2017, usia yang dikurangi usia 55-59 tahun, dari tahun 2009-2016

Untuk kelahiran 1958, usia resmi mengajukan tunjangan 61 tahun(note 1); untuk tahun 2019, usia yang dikurangi usia 56-60 tahun, dari tahun 2014-2018

Untuk kelahiran 1959, usia resmi mengajukan tunjangan 62 tahun(note 1); untuk tahun 2021, usia yang dikurangi usia 57-61 tahun, dari tahun 2016-2020

Untuk kelahiran 1960, usia resmi mengajukan tunjangan 63 tahun(note 1); untuk tahun 2023, usia yang dikurangi usia 58-62 tahun, dari tahun 2018-2022

Untuk kelahiran 1961, usia resmi mengajukan tunjangan 64 tahun(note 1); untuk tahun 2025, usia yang dikurangi usia 59-63 tahun, dari tahun 2020-2024

Untuk kelahiran 1962, usia resmi mengajukan tunjangan 65 tahun(note 1); untuk tahun 2027, usia yang dikurangi usia 60-64 tahun, dari tahun 2022-2026

Untuk kelahiran sesudah 1963(termasuk), usia resmi mengajukan tunjangan 65 tahun(note 1);sesudah genap berumur 65 tahun di hitung dari tahun Cina, usia yang dikurangi usia 60-64 tahun;berdasarkan tahun Cina orang yang berumur 60-64 tahun (note 2)

 

Note 1: Sejak 1 Januari 2009 sesuai dengan peraturan pengajuan anuitas hari tua berumur 60 tahun, akan di tambah 1 tahun pada tahun ke 10, setelah itu setiap 2 tahun ditambah 1 tahun, sampai batas 65 tahun.

Note 2: Untuk yang lahir di tahun 1963 pengurangan usia pengajuan anuitas adalah di tahun 2023-2027, dan seterusnya.

 

(2)Bagi yang melakukan pekerjaan berbahaya,memerlukan tenaga fisik khusus setelah genap bergabung 15 tahun, sudah pensiun dapat mengajukan pengunduran dari asuransi.

 

※Sebelum perubahan dari Kementerian Tenaga Kerja di tgl 25 Desember 2008 berdasarkan Keputusan Komite Tenaga Kerja Yuan Eksekutif No 0970140623 「Pekerjaan dengan karateristik khusus seperti berbahaya dan memerlukan kekuatan fisik yang kuat」, mengacu pada pekerjaan berikut yang mematuhi ketentuan standar pencegahan bahaya tekanan udara abnormal, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009:

 

1.Bekerja di ruangan ketegangan tinggi

2.Bekerja di penyelaman

 

(3)Untuk yang bergabung dengan asuransi belum genap 15 tahun, tetapi digabungkan dengan asuransi pensiun nasional genap 15 tahun,setelah genap 15 tahun, dapat memilih pengajuan tunjangan anuitas hari tua.

 

※Hal yang harus diperhatikan:

 

1.Tertanggung dapat mengajukan tunjangan anuitas hari tua, setelah mengundurkan diri dari asuransi. Jika pengunduran diri dilakukan di hari terakhir bulan tersebut, maka pembayaran dilakukan di bulan berikutnya.

2.Setelah pengajuan tunjangan anuitas hari tua kemudian meninggal dunia,jika ada sisa tunjangan hari tua yang belum dibayarkan ke rekening tertanggung, maka dapat diberikan ke ahli waris yang sah.Jika tertanggung meninggal dunia tunjangan hari tua terdapat selisih, maka pengajuan selisih tunjangan harus diajukan oleh ahli waris yang sah.

 

II.Pembayaran sekaligus tunjangan hari tua: genap 60 tahun, bergabung dengan asurnsi belum genap 15 tahun, sudah pensiun keluar dari asuransi.

 

※Usia pengajuan di atas adalah 60 tahun dari tahun 2009 hingga 2017, tahun 2018 dinaikkan menjadi usia 61 tahun, tahun 2020 dinaikkan menjadi usia 62 tahun, tahun 2022 dinaikkan menjadi usia 63 tahun, 2024 dinaikkan menjadi usia 64 tahun, 2026 dinaikkan menjadi usia 65 tahun.

 

※Perbandingan usia resmi dan tahun kelahiran untuk pengajuan pembayaran tunjangan sekaligus anuitas hari tua

-Tahun kelahiran sebelum 1957(termasuk), di tahun 2009 -2017; batas usia pengajuan 60 tahun

-Tahun kelahiran 1958, di tahun 2019; batas usia pengajuan 61 tahun

-Tahun kelahiran 1959, di tahun 2021; batas usia pengajuan 62 tahun

-Tahun kelahiran 1960, di tahun 2023; batas usia pengajuan 63 tahun

-Tahun kelahiran 1961, di tahun 2025, batas usia pengajuan 64 tahun

-Tahun kelahiran sesudah 1962(termasuk), sesudah tahun 2027 (termasuk); batas usia pengajuan 65 tahun

 

III.Pengajuan sekaligus tunjangan hari tua:

Bagi tertanggung yang telah bergabung dengan asuransi sebelum 1 Januari 2009, telah memenuhi salah satu syarat di bawah ini, dapat mengajukan tunjangan sekaligus hari tua, jika sudah disetujui oleh biro astek, tidak dapat berubah;

 

(1)Telah bergabung dengan asurnsi genap 1 tahun, genap berusia 60 tahun atau untuk Wanita telah genap berusia 55 tahun dan sudah pensiun.

(2)Telah bergabung dengan asuransi genap 15 tahun, genap berusia 55 tahun sudah pensiun.

(3)Bekerja di satu Perusahaan dan bergabung dengan asuransi yang sama selama 25 tahun serta sudah pensiun.

(4)Bergabung dengan asuransi 25 tahun, genap berusia 50 tahun dan sudah pensiun.

(5)Bekerja dengan resiko bahaya, memerlukan tenaga fisik dan keahlian fisik, telah bekerja genap 5 tahun, pensiun di usia genap 55 tahun.

 

※Sebelum perubahan dari Kementerian Tenaga Kerja di tgl 25 Desember 2008 berdasarkan Keputusan Komite Tenaga Kerja Yuan Eksekutif No 0970140623 [Pekerjaan dengan karateristik khusus seperti berbahaya dan memerlukan kekuatan fisik yang kuat], mengacu pada pekerjaan berikut yang mematuhi ketentuan standar pencegahan bahaya tekanan udara abnormal, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009:

 

1.Bekerja di ruangan ketegangan tinggi

2.Bekerja di penyelaman

 

 

Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.

TOP