A+ A A- Font Size English Chinese Estimated Schedule Sitemap
Home > 移工非就業服務事項四國語言專區

移工非就業服務事項四國語言專區

繁體中文 印尼文 菲律賓語 越南語 泰文

Prosedur pembayaran

  • 發布日期:

    112-05-25

  • 更新日期:

    112-05-25

  • 點閱人氣:

    136

Dokumen yang diperlukan

※ Dapat di kirim melalui pos atau datang langsung ke departemen untuk mengajukan permohonan.

1. Saat tertanggung mengajukan permohonan perawatan medis rawat jalan atau rawat inap,maka dokumen yang harus diberikan ke rumah sakit atau klinik khusus asuransi Kesehatan nasional:

• Unit tertanggung harus mengisi「Kecelakaan kerja rawat jalan」atau 「Formulir Kecelakaan kerja rawat inap」.(Jika unit tertanggung tidak mengisi sesuai dengan peraturan, tertanggung dapat mengajukan permohonan ke departemen terkait atau kantor setempat untuk melakukan pengajuan penggantian,setelah di cek kebenarannya maka akan dilakukan pembayaran.) 

• Kartu Asuransi Kesehatan dan kartu identitas atau dokumen lain yang membuktikan identitas tertanggung. (Jika di kartu Asuransi Kesehatan ada tercantum foto, maka tidak diperlukan identitas lainnya.) 

2. Tertanggung yang mengalami cedera sakit, ke rumah sakit atau klinik khusus Asuransi Kesehatan Nasional untuk berobat, yang bukan disebabkan oleh tertanggung, dalam waktu 10 hari setelah berobat atau setelah keluar dari rumah sakit belum dapat memberikan surat keterangan berobat atau keterangan rawat inap, dan sudah menggunakan kartu asuransi Kesehatan untuk berobat, maka dapat menggunakan surat keterangan rawat jalan atau rawat inap dalam waktu 6 bulan (untuk alasan khusus dapat sampai 5 tahun), mengisi formulir permohonan,mengajukan penggantian biaya pengobatan ke departemen terkait.(Jika tertanggung setelah 1 tahun mengundurkan diri dari asuransi tenaga kerja, memenuhi standar asuransi tenaga kerja kecelakaan kerja, sesuai dengan peraturan pasal 27 pemohon dapat mengajukan sendiri biaya pengobatan,atau jika unit tertanggung di tutup, dibubarkan, ditiadakan atau dinyatakan pailit atau alasan lainnya, unit tertanggung tidak dapat memberikan cap perusahaan, tertanggung dapat mengajukan permohonan sendiri dan menjelaskan alasannya.)  

• Formulir pengajuan penggantian biaya medis asuransi kecelakaan kerja dan kwitansi pembayaran.

• Surat keterangan medis atau dokumen pendukung lainnya. (Jika tertulis dalam Bahasa asing, maka harus melampirkan terjemahan dalam Bahasa Mandarin.)

• Kwitansi biaya pengobatan medis dan rincian pengobatan. (Jika kwitansi hilang atau digunakan untuk kepentingan lainnya, maka harus melampirkan fotocopy kwitansi pengobatan dari rumah sakit beserta cap rumah sakit dan tercantum cap sesuai dengan asli.)

• Jika dalam perjalanan pergi, pulang kerja atau dinas keluar terjadi kecelakaan, maka tertanggung harus melampirkan surat pernyataan asuransi kecelakaan kerja yang disebabkan perjalanan pergi pulang kerja (dinas keluar), juga melampirkan fotocopy SIM depan dan belakang pengemudi. 

• Mulai dari 1 Mei 2022, tertanggung karena mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan terjadinya penyakit dan berobat, tertanggung sesuai dengan peraturan asuransi Kesehatan pasal 45 ayat 1 terdapat perbedaan harga dari peralatan yang dibeli, harus melampirkan surat persetujuan perselisihan biaya pengobatan asuransi Kesehatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit sesuai dengan peraturan terkait.

• Jika tertanggung mengalami kecelakaan kerja di luar  negeri dan berobat, maka harus melampirkan fotocopy keluar masuk surat imigrasi atau dokumen yang dikeluarkan oleh Lembaga yang di tunjuk. 

• Permohonan penggantian biaya pengobatan di Daratan Cina untuk rawat inap 5 hari (termasuk), dokumen perawatan medis yang diperlukan (kwitansi asli biaya pengobatan, rincian pengobatan,sertifikat medis atau dokumen lainnya) harus diverifikasi di kantor notaris Daratan Cina, setelah itu harus dilegalisir oleh  Straits Exchange Foundation, setelah dokumen selesai dilegalisir, maka pengajuan baru dapat di terima. 

Hal yang harus diperhatikan

1. Tertanggung karena cedera di pekerjaan yang sama berobat ke Lembaga pelayanan Kesehatan yang sama dapat memakai formulir rawat jalan 1 rangkap atas, bawah, 1 halaman paling banyak bisa dipakai sampai 6 kali.Jika tertanggung berobat ke Lembaga pelayanan yang berbeda, unit tertanggung harus mengisi formulir pelayanan rawat jalan secara terpisah. Fomulir rawat inap 1 rangkap atas, bawah, 1 halaman hanya dapat digunakan 1 kali.

2. Tertanggung saat bergabung dengan asuransi tenaga kerja mengalami cedera sakit, memerlukan rawat jalan atau rawat inap setelah 1 tahun masa berakhir asuransi tenaga kerja, tetap dapat mengajukan formulir permohonan kecelakaan asuransi kecelakaan kerja rawat jalan dan rawat inap.

3. Organisasi serikat kerja, nelayan, organisasi pelaut dan nahkoda kapal atau tertanggung lainnya yang tertunggak membayar biaya asuransi beserta biaya keterlambatan,menurut peraturan asuransi kecelakaan kerja pasal 23 departemen untuk sementara waktu menolak penggantian biaya pengobatan, sebelum penunggakan dilunaskan, unit tertanggung tidak dapat mengajukan biaya penggantian pengobatan kecelakaan kerja. Tetapi jika tertanggung sudah membayar sebagian biaya asuransi tenaga kerja, maka pengajuan biaya pengobatan akan di ganti.  

4. Unit tertanggung jika menunggak biaya asuransi dan biaya keterlambatan asuransi, maka tertanggung mempunyai kewajiban untuk membayar biaya tersebut atau  sebagai wakil atau penanggung jawab unit pertanggungan tunggakan lainnya, menurut peraturan asuransi kecelakaan kerja pasal 23 departemen untuk sementara waktu menolak penggantian biaya pengobatan,sejak tanggal penolakan pembayaran, tidak boleh mengisi pengajuan penggantian biaya asuransi kecelakaan kerja.

5. Jika unit tertanggung mengisi formulir medis, tidak sesuai dengan peraturan asuransi kerja, tidak memberikan data yang akurat atau menggunakan data tertanggung lainnya, maka menurut peraturan asuransi Kesehatan seluruh biaya pengobatan akan di tanggung oleh unit tertanggung, kecuali yang ditanggung oleh Asuransi Kesehatan.

本資料僅供參考,須依照主管機關公告辦理。
Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.

TOP