A+ A A- Font Size English Chinese Estimated Schedule Sitemap
Home > 移工非就業服務事項四國語言專區

移工非就業服務事項四國語言專區

繁體中文 印尼文 菲律賓語 越南語 泰文

Prosedur pembayaran

  • 發布日期:

    112-05-24

  • 更新日期:

    112-05-29

  • 點閱人氣:

    142

Tunjangan kematian pribadi

※Formulir dapat dikirim melalui pos atau datang langsung ke kantor yang bersangkutan.

I. Untuk mengajukan tunjangan pemakaman, harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Formulir tunjangan kematian pribadi dan tanda terima pembayaran.

2. Sertifikat kematian, sertifikat otopsi Jaksa atau putusan pernyataan kematian.

3. Mencantumkan tanggal kematian tertanggung di kartu keluarga dan mengajukan kartu keluarga yang sudah tercantum tanggal kematian tertanggung (catatan tidak boleh hilang).

4. Bukti dokumen biaya pemakaman atau rincian dokumen. Namun, orang yang membayar biaya pemakaman dan sebagai ahli waris yang menerima tunjangan pensiun, dapat menggunakan surat pernyataan sebagai gantinya.

II. Permohonan ahli waris menerima tunjangan harus menyiapkan dokumen berikut:

1. Formulir pengajuan kematian pribadi dan tanda terima pembayaran.

2. Sertifikat kematian, sertifikat otopsi Jaksa atau putusan pernyataan kematian.

3. Mencantumkan tanggal kematian tertanggung di kartu keluarga, ketika ahli waris adalah anak angkat, harus tertulis tanggal adopsi dan tanggal pendaftaran pengangkatan, jika ahli waris dan tertanggung tidak terdaftar di 1 kartu keluarga yang sama, maka masing-masing harus memberikan kartu keluarga di saat yang sama (catatan tidak boleh hilang).

III. Permohonan ahli waris untuk menerima tunjangan uang pensiun harus menyerahkan dokumen berikut:

1. Formulir pengajuan kematian pribadi dan tanda terima pembayaran.

2. Sertifikat kematian, sertifikat otopsi jaksa, keputusan pernyataan kematian.

3. Mencantumkan tanggal kematian tertanggung di kartu keluarga, ketika ahli waris adalah anak angkat harus tertulis tanggal adopsi dan tanggal pendaftaran pengangkatan, jika ahli waris dan tertanggung tidak terdaftar di 1 kartu keluarga maka masing-masing harus memberikan kartu keluarga di saat yang sama, jika ahli waris pensiun adalah pasangan tertanggung, maka di kartu keluarga harus tertulis tanggal pernikahan (catatan tidak boleh hilang).

4. Bukti dokumen lainnya sebagai berikut:

• Pemohon (bersekolah) yang memenuhi syarat (anak atau cucu): harus melampirkan kartu pelajar atau bukti pembayaran sekolah, sertifikat sekolah atau tanda terima uang sekolah akan diperiksa ulang sebelum akhir September setiap tahun dan dikirim ke asuransi tenaga kerja untuk di verifikasi. Yang memenuhi persyaratan setelah di periksa, tunjangan pensiun akan dibayar sampai akhir bulan Agustus tahun berikutnya.

• Pemohon「tidak dapat mencari nafkah」harus memenuhi syarat berikut: melampirkan bukti kartu cacat dengan jenis cacat berat atau lebih, atau bukti keterangan jika tidak dapat disembuhkan.

• Pemohon yang「dibiayai oleh tertanggung」 (cucu (lk/pr) dalam/luar atau abang,adik lk dan kakak,adik ): harus melampirkan bukti dokumen yang bersangkutan.

IV. Formulir permohonan harus dicap oleh unit asuransi yang bersangkutan kecuali dalam kasus-kasus berikut:

1. Pembubaran unit asuransi yang bersangkutan, kebangkrutan, pencabutan, pembatalan, penghapusan atau keadaan lain yang tidak dapat di cap, harus menjelaskan alasannya dan mengajukan pengaduan secara langsung.

2. Pemohon yang mengajukan tunjangan berdasarkan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Asuransi Tenaga Kerja harus menerimanya secara langsung.

3. Tertanggung meninggal dunia, di saat menerima tunjangan cacat atau pensiun hari tua, atau asuransi telah mencapai 15 tahun dan memenuhi syarat untuk menerima 1 kali uang pensiun, belum menerima santunan, ahli waris dapat mengambil setengah dari uang pensiun tanggungan.

V. Jika pemohon adalah orang asing, harus melampirkan bukti izin tinggal, paspor atau fotocopy izin keluar-masuk imigrasi.

VI. Sertifikat atau dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing harus menyertakan terjemahan bahasa Mandarin (Surat keterangan kematian dan surat keterangan hubungan keluarga. Jika dalam bahasa Inggris, tidak perlu dilampirkan). Kirim ke diplomatik luar negeri negara yang bersangkutan untuk dilegalisir, jika terjemahan bahasa Mandarin belum dilegalisir, harus disahkan oleh pengadilan negara bersangkutan atau notaris swasta.

VII. Dokumen yang dikeluarkan oleh daratan Cina.
Harus disahkan oleh Kantor Notaris Daratan Cina dan dilegalisir oleh diplomatik luar negeri negara yang bersangkutan.
(Catatan: SEF, Yayasan Pertukaran Selat)

VIII. Jika pemohon yang menerima santunan kematian adalah orang di bawah umur atau orang yang tidak dapat mencari nafkah, formulir pengajuan tunjangan kematian dan kwitansi pembayaran harus ditandatangani oleh wali, dan melampirkan kartu keluarga dari wali (catatan tidak boleh hilang). 

iX. Jika ahli waris yang tidak memiliki kartu keluarga, saat mengajukan tunjangan harus melampirkan identitas dan dokumen terkait, setiap tahun harus dilampirkan kembali dan dikirim ke perusahaan asuransi untuk diverifikasi, jika Identitas terlampir dan dokumen terkait dari negara asing, Hong Kong, Makau atau daratan Cina, terjemahan bahasa Mandarin harus disertakan, dan harus ditandatangani serta dilegalisir sesuai dengan peraturan. 

Tunjangan kematian anggota keluarga

I. Jika tertanggung dan yang meninggal adalah warga negara asli, silakan pergi ke kantor kelurahan untuk mendaftarkan status kematian, dan kemudian pilih salah satu dari tiga metode berikut untuk pengajuan tunjangan: 

1. Cara pengajuan tunjangan di kelurahan: 

(1) Saat tertanggung pergi untuk mengajukan permohonan pendaftaran kematian anggota keluarga, dapat membawa fotocopy buku tabungan dan mengajukan tunjangan kematian di kelurahan.

(2) Jika tertanggung tidak dapat pergi ke pendaftaran kematian secara langsung, harus mengisi surat kuasa dan menyerahkan kepada wali untuk mengajukan permohonan.

2. Permohonan dengan menggunakan Citizen Digital Certificate:

Tertanggung yang memiliki kartu Citizen Digital Certificate, dapat mendaftar secara online melalui sistem di website. 「Pengajuan pribadi dan pengecekan」

3. Permohonan tertulis:

Silakan mengisi formulir permintaan tunjangan kematian keluarga dan tanda terima pembayaran (tertanggung dapat mengajukan sendiri, tidak memerlukan cap unit yang diasuransikan) dan melampirkan fotocopy buku tabungan, dapat dikirim melalui pos atau datang langsung ke departemen terkait.

II. Jika tertanggung atau orang yang meninggal tidak terdaftar di wilayah Taiwan, selain mengisi formulir tunjangan kematian anggota keluarga dan tanda terima pembayaran, harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut: 

1. Fotokopi izin tinggal, paspor atau izin keluar masuk imigrasi untuk masa tinggal yang masih berlaku. 

2. Sertifikat kematian, Sertifikat otopsi jaksa, atau putusan pernyataan kematian.

3. Bukti hubungan keluarga.

4. Jika tertanggung tidak dapat datang ke Taiwan untuk mengambil pembayaran, harus memberikan surat kuasa, dan wali harus tanda tangan di formulir pengajuan atau memberikan cap stemple unit yang bersangkutan, dan melampirkan fotocopy identitas. Jika uang tunjangan ingin di transfer ke rekening luar negeri, maka surat kuasa harus mencantumkan nama, nama bank dan cabang bank, alamat bank dalam Bahasa Inggris dan memberikan kode SWIFT beserta data-data rekening bank asing.

5. Dokumen yang dilampirkan di atas jika di buat selain di negara Taiwan, maka dokumen tersebut harus dilegalisir; jika dokumen pendukung dalam bahasa asing, maka harus diverifikasi bersama dengan terjemahan bahasa Mandarin atau disertifikasi oleh notaris dalam negeri (Identifikasi yang cukup dari sertifikat kematian dan bukti hubungan keluarga dalam Bahasa Inggris tidak perlu disertai dengan terjemahan bahasa Mandarin)

1. Jika dokumen di buat di luar negeri harus dilegalisir oleh kedutaan dan konsulat Taiwan di luar negeri, konsulat, kantor perwakilan atau kantor asing; Yang dibuat di Taiwan oleh kedutaan dan konsulat asing di Taiwan atau lembaga yang berwenang harus diperiksa ulang oleh Kementerian Luar Negeri. 

2. Jika di buat di daratan Cina harus disahkan oleh kantor notaris daratan Cina dan diverifikasi oleh Yayasan Pertukaran Selat negara Taiwan.

3. Jika di buat di Hong Kong atau Makau harus dilegalisir oleh Kantor Ekonomi dan Kebudayaan Taipei di negara Taiwan di Hong Kong atau Makau.
 

本資料僅供參考,須依照主管機關公告辦理。
Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.

TOP