A+ A A- Font Size English Chinese Estimated Schedule Sitemap
Home > 移工非就業服務事項四國語言專區

移工非就業服務事項四國語言專區

繁體中文 印尼文 菲律賓語 越南語 泰文

Syarat pengajuan

  • 發布日期:

    112-05-23

  • 更新日期:

    112-05-24

  • 點閱人氣:

    1251

1. Bagi tertanggung wanita yang melahirkan setelah bergabung 280 hari dengan asuransi tenaga kerja.

2. Bagi tertanggung wanita yang lahir prematur setelah bergabung 181 hari dengan asuransi tenaga kerja. 

3. Tertanggung wanita hamil selama masa berlaku asuransi, dan memenuhi jumlah hari kepesertaan dalam asuransi yang ditentukan dalam 1 atau 2, dan melahirkan atau prematur karena kecelakaan kehamilan yang sama dalam waktu satu tahun setelah asuransi berakhir.

※Setelah pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, istri dari tertanggung laki-laki tidak diperbolehkan untuk mengklaim tunjangan bersalin untuk melahirkan, kelahiran prematur, keguguran, dan tertanggung perempuan melakukan aborsi. Hanya tertanggung perempuan yang dapat mengklaim tunjangan bersalin untuk persalinan atau kelahiran prematur.

※Yang disebut "kelahiran prematur" mengacu pada minggu kehamilan lebih dari 20 minggu (termasuk 140 hari) tetapi kurang dari 37 minggu (tidak termasuk 259 hari) saat janin dilahirkan. Janin dengan berat lebih dari 500 gram tetapi kurang dari 2.500 gram pada saat dilahirkan adalah kriteria untuk menilai - sesuai dengan Asuransi Tenaga Kerja 11 Maret 2016 No. 2 Surat No. 1050140098 dari Kementerian Tenaga Kerja.

本資料僅供參考,須依照主管機關公告辦理。
Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.

TOP