Pengembalian biaya pengobatan yang dibayar sendiri terlebih dahulu
-
發布日期:
113-12-19
-
更新日期:
113-12-19
-
點閱人氣:
68
Bila Anda memenuhi salah satu kondisi berikut, asalkan Anda dalam batas waktu pengajuan permohonan, siapkan dokumen yang bersangkutan serta mengajukan permohonan kepada cabang kantor layanan Badan Asuransi Kesehatan di setiap daerah, sesuai dengan hasil pemeriksaan, Badan Asuransi Kesehatan akan mengembalikan biaya pengobatan Anda.
1. Karena keadaan darurat, tidak sempat menuju institut yang bekerja sama dengan Badan Asuransi Kesehatan, harus segera berobat di lembaga layanan medis yang non-asuransi, kebetulan sedang bepergian atau melakukan dinas di luar negeri, tanpa terduga mengalami penyakit atau luka atau melahirkan, dan harus berobat ke rumah sakit atau klinik setempat.
2. Saat pemberian tunjangan asuransi diberhentikan sementara, berobat ke institut yang bekerja sama dengan Asuransi Kesehatan, dan Anda telah membayar lunas premi asuransi serta premi lainnya yang bersangkutan pada saat itu.
3. Berobat ke institut yang bekerja sama dengan Asuransi Kesehatan, dan tidak berhubungan dengan permasalahan Anda (sebagai contoh: saat menjalani rawat inap karena penyakit atau luka parah, tapi setelah keluar dari rumah sakit baru disetujui persyaratan penyakit atau luka parah tersebut) sehingga menyebabkan Anda membayar sendiri terlebih dahulu, serta masa pengembalian biaya pengobatan (dalam waktu 10 hari setelah berobat, tidak termasuk hari libur) atau pada saat sebelum keluar dari rumah sakit belum memberikan kartu Askes dan bukti identitas diri.
4. Pemohon dengan jumlah rawat inap darurat selama 1 tahun kurang dari 30 hari atau rawat inap penyakit kronis kurang dari 180 hari yang jumlah tanggungan sebagiannya melebihi batas maksimal yang telah ditentukan hukum.
Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.