Standar pembayaran
- Tanggal Dirilis:
- Tanggal Diperbarui:
- Status popularitas tampilan: 121
Tunjangan kematian pribadi
I. Bantuan Pemakaman
1. Apabila tertanggung meninggal dunia akibat cedera atau penyakit biasa selama masa pertanggungan, oleh orang yang membayar biaya pemakaman, sesuai dengan bulan kematian tertanggung(termasuk)rata-rata gaji bulanan yang diasuransikan dalam 6 bulan sebelum dimulainya periode tersebut, dapat mengajukan klaim tunjangan pemakaman selama 5 bulan.
2. Saat tertanggung meninggal dunia, ahli waris tidak memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan tanggungan atau ahli waris tunjangan, atau jika tidak ada ahli waris; orang yang membayar biaya pemakaman akan menerima tunjangan pemakaman untuk 10 bulan, berdasarkan rata-rata gaji bulanan tertanggung selama 6 bulan sebelum bulan (termasuk) kematian tertanggung.
II. Ahli waris tunjangan
(1) Kematian akibat cedera umum :
1. Jika tahun asuransi kurang dari 1 tahun,ahli waris menerima tunjangan tanggungan 10 bulan akan dibayarkan satu kali berdasarkan gaji bulanan rata-rata tertanggung selama 6 bulan sebelum bulan kematian (termasuk).
2. Jika tahun asuransi gabungan telah mencapai 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun, ahli waris menerima tunjangan tanggungan 20 bulan akan dibayarkan satu kali berdasarkan gaji bulanan rata-rata tertanggung selama 6 bulan sebelum bulan kematian (termasuk).
3. Bagi mereka yang tahun asuransi gabungannya telah mencapai 2 tahun, ahli waris menerima tunjangan tanggungan 30 bulan akan dibayarkan satu kali berdasarkan gaji rata-rata bulanan tertanggung selama 6 bulan sebelum bulan kematian (termasuk).
III. Ahli waris pensiun
1. Jika tertanggung meninggal dunia selama masa berlaku asuransi: untuk setiap 1 tahun penuh asuransi tertanggung, di hitung 1,55% dari rata-rata gaji bulanan tertanggung.
2. Tertanggung mengundurkan diri dari asuransi, meninggal dunia saat menerima pensiun cacat atau pensiun hari tua, atau berasuransi genap 15 tahun, dan memenuhi kualifikasi untuk mengambil pensiun hari tua yang diatur dalam Pasal 58 Ayat 2 Peraturan Asuransi Tenaga Kerja, untuk yang meninggal sebelum menerima pensiun hari tua: menurut standar pembayaran pensiun cacat atau hari tua di hitung setengah dari jumlah uang pensiun.
3. Jika jumlah pembayaran setelah perhitungan di atas kurang dari 3,000 NT, akan dibayarkan sebesar 3,000 NT.
4. Penambahan ahli waris: ahli waris ada lebih dari 2 orang dalam urutan yang sama, tambahan 25% akan dibayarkan untuk setiap orang, maksimum hingga 50%.
Tunjangan kematian anggota keluarga
Tunjangan pemakaman dibayarkan sesuai dengan gaji rata-rata bulanan tertanggung, 6 bulan sebelum bulan (termasuk) kematian anggota keluarga sesuai dengan standar berikut.
1. Kematian orang tua atau pasangan, akan mendapatkan 3 bulan tunjangan.
2. Kematian anak genap usia 12 tahun, akan mendapatkan 2,5 bulan tunjangan.
3. Kematian anak di bawah usia 12 tahun, akan mendapatkan 1,5 bulan tunjangan.
本資料僅供參考,須依照主管機關公告辦理。
Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.




