Tunjangan Cedera biasa dan Sakit Umum, didasarkan pada setengah dari gaji bulanan rata-rata tertanggung selama enam bulan sebelum bulan ketika tertanggung menderita cedera atau di rawat di rumah sakit karena suatu penyakit, terhitung mulai hari ke-4 di rawat di rumah sakit karena tidak bisa bekerja, dan akan dibayarkan setiap dua minggu sekali, dengan batas waktu 6 bulan. Jika telah berpartisipasi dalam asuransi selama 1 tahun sebelum cedera atau sakit kecelakaan,tunjangan akan di tambah 6 bulan, dengan total 1 tahun sebelum dan sesudah.


Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.