Dimulai 1 Januari 2009 penerapan asuransi tenaga kerja, mengenai pembayaran anuitas hari tua terdapat 3 jenis pembayaran :

1. Pembayaran tunjangan anuitas hari tua; 2. Pembayaran sekaligus tunjangan hari tua; 3. Pengajuan sekaligus untuk tunjangan hari tua.

 

Untuk yang sudah bergabung dengan Astek sebelum 1 Januari 2009, baru dapat mengajukan pembayaran sekaligus hari tua;untuk yang baru bergabung dengan Astek setelah 1 Januari 2009, tidak dapat mengajukan pembayaran sekaligus hari tua. Jika pengajuan sudah dibayarkan oleh biro, maka tidak dapat berubah.

 

I.Pembayaran anuitas hari tua

Harus memenuhi salah satu syarat berikut ini, dapat mengajukan pengajuan pembayaran tunjangan anuitas hari tua:

 

(1)Genap 60 tahun,bergabung dengan asuransi 15 tahun,dan sudah pensiun keluar dari asuransi.

 

※Usia pengajuan di atas adalah 60 tahun dari tahun 2009 hingga 2017, yang dinaikkan menjadi 61 tahun pada tahun 2018, 62 tahun pada tahun 2019, 63 tahun pada tahun 2011, 64 tahun pada tahun 2013, dan 65 tahun mulai tahun 2015 dan seterusnya.

 

※Untuk pengajuan perpanjangan tunjangan anuitas di hari tua: telah bergabung dengan asuransi selama 15 tahun, usianya telah memenuhi syarat undang-undang untuk pengajuan perpanjangan tunjangan anuitas di hari tua, dan akan dicairkan pada saat pengajuan tunjangan anuitas di hari tua.

 

※Pengurangan pembayaran anuitas hari tua: masa pertanggungan asuransi 15 tahun atau lebih, untuk yang belum memenuhi usia minimum yang ditetapkan undang-undang untuk mengklaim tunjangan anuitas hari tua, dapat mengajukan permohonan pengurangan pembayaran anuitas hari tua hingga 5 tahun sebelumnya.

 

※Tabel usia dan tahun kelahiran menurut undang-undang untuk mengajukan klaim pembayaran anuitas hari tua berdasarkan asuransi tenaga kerja.(Silakan lihat Lampiran 1.)

Note 1: Sejak 1 Januari 2009 sesuai dengan peraturan pengajuan anuitas hari tua berumur 60 tahun, akan di tambah 1 tahun pada tahun ke 10, setelah itu setiap 2 tahun ditambah 1 tahun, sampai batas 65 tahun.

Note 2: Untuk yang lahir di tahun 1963 pengurangan usia pengajuan anuitas adalah di tahun 2023-2027, dan seterusnya.

 

(2)Bagi yang melakukan pekerjaan berbahaya,memerlukan tenaga fisik khusus setelah genap bergabung 15 tahun, sudah pensiun dapat mengajukan pengunduran dari asuransi.

 

※Sebelum perubahan dari Kementerian Tenaga Kerja di tgl 25 Desember 2008 berdasarkan Keputusan Komite Tenaga Kerja Yuan Eksekutif No 0970140623 「Pekerjaan dengan karateristik khusus seperti berbahaya dan memerlukan kekuatan fisik yang kuat」, mengacu pada pekerjaan berikut yang mematuhi ketentuan standar pencegahan bahaya tekanan udara abnormal, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009:

 

1.Bekerja di ruangan ketegangan tinggi

2.Bekerja di penyelaman

 

(3)Untuk yang bergabung dengan asuransi belum genap 15 tahun, tetapi digabungkan dengan asuransi pensiun nasional genap 15 tahun,setelah genap 15 tahun, dapat memilih pengajuan tunjangan anuitas hari tua.

 

※Hal yang harus diperhatikan:

 

1.Tertanggung dapat mengajukan tunjangan anuitas hari tua, setelah mengundurkan diri dari asuransi. Jika pengunduran diri dilakukan di hari terakhir bulan tersebut, maka pembayaran dilakukan di bulan berikutnya.

2. Meninggal dunia saat menerima pembayaran anuitas hari tua, jika terdapat pembayaran anuitas hari tua yang belum disetorkan ke rekening tertanggung, hak kepemilikan dapat diklaim oleh ahli waris sahnya. Jika yang meninggal memiliki selisih pembayaran anuitas hari tua, hal itu dapat diberikan kepada penerima tunjangan yang memenuhi persyaratan, Selain itu dapat memilih untuk mengklaim selisihnya.

 

II.Pembayaran sekaligus tunjangan hari tua: genap 60 tahun, bergabung dengan asurnsi belum genap 15 tahun, sudah pensiun keluar dari asuransi.

 

※Usia pengajuan di atas adalah 60 tahun dari tahun 2009 hingga 2017, tahun 2018 dinaikkan menjadi usia 61 tahun, tahun 2020 dinaikkan menjadi usia 62 tahun, tahun 2022 dinaikkan menjadi usia 63 tahun, 2024 dinaikkan menjadi usia 64 tahun, 2026 dinaikkan menjadi usia 65 tahun.

 

※Silakan lihat tabel di atas yang menunjukkan usia legal untuk mengajukan klaim tunjangan anuitas hari tua berdasarkan skema Asuransi Tenaga Kerja.(Silakan lihat Lampiran 2.)

 

III.Pengajuan sekaligus tunjangan hari tua:

Bagi tertanggung yang telah bergabung dengan asuransi sebelum 1 Januari 2009, telah memenuhi salah satu syarat di bawah ini, dapat mengajukan tunjangan sekaligus hari tua, jika sudah disetujui oleh biro astek, tidak dapat berubah;

 

(1)Telah bergabung dengan asurnsi genap 1 tahun, genap berusia 60 tahun atau untuk Wanita telah genap berusia 55 tahun dan sudah pensiun.

(2)Telah bergabung dengan asuransi genap 15 tahun, genap berusia 55 tahun sudah pensiun.

(3)Bekerja di satu Perusahaan dan bergabung dengan asuransi yang sama selama 25 tahun serta sudah pensiun.

(4)Bergabung dengan asuransi 25 tahun, genap berusia 50 tahun dan sudah pensiun.

(5)Bekerja dengan resiko bahaya, memerlukan tenaga fisik dan keahlian fisik, telah bekerja genap 5 tahun, pensiun di usia genap 55 tahun.

 

※Sebelum perubahan dari Kementerian Tenaga Kerja di tgl 25 Desember 2008 berdasarkan Keputusan Komite Tenaga Kerja Yuan Eksekutif No 0970140623 [Pekerjaan dengan karateristik khusus seperti berbahaya dan memerlukan kekuatan fisik yang kuat], mengacu pada pekerjaan berikut yang mematuhi ketentuan standar pencegahan bahaya tekanan udara abnormal, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009:

 

1.Bekerja di ruangan ketegangan tinggi

2.Bekerja di penyelaman

 

Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.

Gambar terkait