Syarat pengajuan
- Tanggal Dirilis:
- Tanggal Diperbarui:
- Status popularitas tampilan: 123
Jika tertanggung menderita luka biasa atau penyakit umum dan di rawat di rumah sakit untuk pengobatan, dan tidak dapat bekerja, sehingga tidak dapat memperoleh gaji, dan tertanggung sedang dalam perawatan,sejak hari ke-4 tidak dapat bekerja, dapat mengajukan tunjangan cedera dan sakit biasa, yang tidak di tanggung adalah selama rawat jalan atau pemulihan di rumah.
Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.




