Q8: terlambat mengurus pelaporan pajak pendapatan gabungan, apakah dikenakan denda?
- Tanggal Dirilis:
- Tanggal Diperbarui:
- Status popularitas tampilan: 118
Jawaban : pendapatan tahunan setelah 1 Juni, sebelum mendapat peringatan atau sebelum melalui penyelidikan, melakukan pengurusan pelaporan sendiri dan membayar kekurangan pajak, tidak dikenakan denda pajak, tetapi harus membayar pajak beserta bunga.




