Syarat pengajuan
- Tanggal Dirilis:
- Tanggal Diperbarui:
- Status popularitas tampilan: 58
1. Jika majikan berhenti operasi,likuidasi atau mengumumkan pailit,dan berhutang upah, tunjangan pensiun berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, uang pesangon atau pesangon uang pensiun berdasarkan undang undang ketenagakerjaan, berdasarkan permintaan karyawan karena hutang ini belum terbayar.
※ Jika majikan hanya menghentikan sementara operasi, ada kemungkinan beroperasai kembali, dengan menghitung atau menyatakan bangkrut,karyawan tidak boleh meminta dana kompensasi.
2. Majikan sudah memberikan tunggakan upan ke dana kompensasi. Majikan tidak membayar ke dana kompensasi, setelah itu menutupi kekurangan itu, karyawan juga dapat mengajukan permohonan kompensasi.
Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.




