Prosedur pembayaran
- Tanggal Dirilis:
- Tanggal Diperbarui:
- Status popularitas tampilan: 43
Pengajuan kompensasi,harus melampirkan dokumen berikut (bisa melalui pos atau ke kantor ASTEK):
I. Formulir pengajuan:
1.Permohonan pembayaran di muka dari Dana Kompensasi Tunggakan Upah, beserta surat pernyataan, penjelasan permohonan, dan dokumen yang diperlukan.
2.Daftar nama yang berhak menerima dana kompensasi tunggakan upah.
3.Tanda terima pembayaran di muka dari Dana Kompensasi Tunggakan Upah dan surat kuasa untuk perwakilan.
II.Penjelasan pemberhentian operasi:
1. Jika badan usaha atau cabangnya telah di cabut usahanya, di cabut atau pabrik di tutup, atau usaha yang menghasilkan keuntungan,dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
2. Badan usaha atau cabangnya yang telah diberhentikan produksi, usaha, bangkrut, dibubarkan, berdasarkan otoritas administrasi tenaga kerja kabupaten atau kota tempat badan atau cabagnya berada, berdasarkan fakta pemberhentian udaha. Cabang yang di maksud adalah cabang yang independen dalam hal personal dan keuangan yang terdaftar secara resmi.
III. Bukti klaim:
(1) Majikan,likuidator atau orang yang berwenang mengenai kepailitan (prosedur termasuk ke Biro untuk wawancara, dan mediasi ini bersama dengan komite mediasi Taipei City distrik Zhongzheng):
1.Tanda tangan secara langsung oleh majikan: badan usaha telah dilikuidasi atau dinyatakan pailit, likuidator atau administrator kepailitan harus menandatangani klaim, dan bukti pernyataan klaim kepada likuidator atau administrator kepailitan harus dilampirkan.
2. Majikan memberikan surat kuasa kepada pihak ketiga untuk tanda tangan klaim: dikeluarkan oleh majikan, penerima kuasa dan harus di legalisir sesuai prosedur.
(II)Jika majikan tidak dapat hadir untuk konfirmasi klaim:(harus melampirkan salah satu dokumen di bawah ini)
1. Masalah persengketaan perburuhan melalui mediasi atau juri, dokumen dari pengadilan sertifikat pelaksanaan yang asli.
※Termasuk salinan mediasi persengketaan perburuhan (atau putusan arbitrase)
2.Meminta ke pengadilan untuk mengajukan prmohonan (atau putusan perdata), dan memperoleh salinan asli pembayaran (atau putusan perdata) dan sertifikat pelaksanaan.
※Termasuk salinan pembayaran perdata (gugatan perdata)
3.Jika tindakan setelah dipaksa tidak ada hasilnya, pengadilan pelaksana akan mengeluarkan sertifikat hutang asli kepada kreditur untuk di simpan.
(IV)Dokumen lainnya sebagai pendukung (jika tidak dapat melampirkan, silakan memberikan penjelasan):
1. Upah : menundah upah gaji 3 bulan ke atas dan selama periode tunggakan upah (rincian upah, total upah, slip gaji),fotokopi buku tabungan pekerja bank atau kantor pos, bukti penerimaan tunai atau bukti transfer gaji.
2.Tunjangan pensiun, upah pesangon: bukti rata-rata (misalnya rincian gaji 6 bulan sebelum pengunduran diri total upah gaji, slip gaji atau bukti transfer ke buku rekening) serta jumlah waktu kerja, bukti pengunduran diri (kontrak kerja, surat keterangan kerja atau pemutusan hubungan kerja)sesuai undang-undang ketenagakerjaan tunjangan pensiun atau bukti uang pesangon.
Informasi dibawah ini hanya untuk referensi, jika ada kesalahan atau perubahan maka berdasarkan peraturan pengumuman yang berlaku.




